Hukum  

Edi Yanto Jadi Tersangka Benih Jagung

Kirka.co
Edi Yanto Asisten II Pemprov Lampung. Foto Istimewa

KIRKA – Setelah berbulan-bulan penanganan dugaan Tipikor pengadaan bantuan benih jagung tahun Anggaran 2017, akhirnya Tim Penyidik Asspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga Tersangka yakni EY (Edi Yanto), HR (Herlin Retnowati) dan IM (Imama), Kamis (25/03).

Baca Juga : Jadi Tersangka Benih Jagung Edi Yanto Letak Jabatan

Diketahui saat ini EY menjabat Asisten II Pemprov Lampung di era Gubernur Arinal Djunaidi, sebelumnya menjabat Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH) Pemprov Lampung, Tersangka lain yakni HR Kepala Bidang Tanaman Pangan (DTPH) dan IM adalah Rekanan.

Penetapan tiga Tersangka disampaikan langsung oleh Kejati Lampung Heffinur kepada awak media Kamis (25/03) siang di Kantor Kejati Lampung.

Baca Juga : Tersangka Benih Jagung Enggan Dikonfirmasi Wartawan

“Kejati Lampung menetapkan tiga Tersangka dalam kegiatan Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) mata anggaran Pengadaan Bantuan Benih Jagung di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan alokasi untuk Provinsi Lampung Anggaran 2017,” kata Heffinur.

Baca Juga : KPKAD Sarankan EY dan HR Mengundurkan Diri Dari Jabatan

“Ketiga Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Dengan Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kejati Lampung Heffinur.