Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Negeri. Wawan Kurniawan dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Baca Juga: RT Wawan Kurniawan Layangkan Banding Atas Putusan PN Tanjungkarang
Namun, Putusan dari Majelis Hakim tersebut diketahui berbeda dengan apa yang dituntutkan oleh Jaksa, yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Dimana Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang, untuk menyatakan Wawan bersalah melanggar Pasal 167 KUHP. Dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 4 bulan.
Dengan unsur, barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup. Yang dipakai orang lain, dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya, tidak pergi dengan segera.






