KIRKA – Wawan Kurniawan dipidana percobaan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selama 8 bulan. Dibacakan pada gelaran persidangan di Rabu 20 September 2023.
Baca Juga: Ketua RT Wawan Kurniawan Divonis 3 Bulan Bui
Dari penelusuran kirka.co, pada situs resmi milik Mahkamah Agung RI, di direktori putusannya. Tercantum putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, terhadap berkas perkara atas nama Terdakwa Wawan Kurniawan Bin Rusdi (Alm).
Dimana dalam putusan banding tersebut, Majelis Hakim PT Tanjungkarang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suyadi memutuskan untuk mengubah putusan dari PN Tanjungkarang, pada 15 Agustus 2023 lalu.
Dimana salah satunya, dengan menjatuhkan hukuman terhadap Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa tersebut, dengan pidana percobaan selama 8 bulan.
“Mengadili. Menyatakan Terdakwa Wawan Kurniawan Bin Rusdi (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain sebagaimana dalam dakwaan ke satu Penuntut Umum,” ucap Majelis Hakim PT Tanjungkarang pada putusan banding dalam poin pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wawan Kurniawan Bin Rusdi (Alm) dengan pidana penjara selama 4 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dengan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam masa percobaan 8 bulan,” begitu bunyi putusan selanjutnya dalam poin ke dua dan tiga.






