KIRKA – Usai bebas bersyarat, KPK titip pesan untuk mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Pesan ini dikemukakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
KPK titip pesan untuk mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara supaya dapat menyampaikan pesan positif kepada masyarakat tentang efek jera penegakan hukum tindak pidana korupsi.
KPK menyarankan untuk mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara agar menyuarakan kepada masyarat bahwa imbas dari terjerat kasus korupsi juga tidak hanya menimbulkan dampak terhadap diri koruptor saja.
Ali Fikri mengatakan KPK secara kelembagaan menghormati keputusan Kemenkum-HAM Lampung yang telah memberikan hak bebas bersyarat terhadap Agung Ilmu Mangkunegara.
“Kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang pihak Kementerian Kumham,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada KIRKA.CO pada 24 Januari 2023.
Baca juga: Penjelasan Lapas Bandar Lampung Soal Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Bersyarat
“Kami berharap, para mantan napi korupsi tersebut dapat menyampaikan pesan positif kepada masyarakat bahwa efek jera dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi itu ada, yang tidak hanya berimbas pada dirinya tapi juga terhadap keluarga, kerabat maupun komunitas di sekitarnya.
Dan hal ini patut menjadi pembelajaran untuk kita bersama,” ujar Ali Fikri lagi.
KPK sebagaimana diketahui melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Agung Ilmu Mangkunegara pada 6 Oktober 2019 lalu.
Agung Ilmu Mangkunegara kemudian divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar Uang Pengganti senilai Rp 74.634.866.000 serta didenda Rp 750 juta subsidair 8 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Juli 2020.
Agung Ilmu Mangkunegara kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Dalam perjalanannya, Mahkamah Agung menyunat vonis Agung Ilmu Mangkunegara menjadi 5 tahun penjara dan mengurangi kewajiban membayar Uang Pengganti menjadi Rp 63 miliar lebih.
Baca juga: KPK Respons Diskon Hukuman Agung Ilmu Mangkunegara
Menurut Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Maizar, Agung Ilmu Mangkunegara selain telah menjalani 2/3 masa tahanannya, juga sudah melunasi sebagian Uang Pengganti.
“Agung telah membayar lunas denda dan membayar kerugian negara Rp 57.896.875.000 dari total kerugian negara Rp 63.499.685.292.
Sisa yang tidak dibayarkan Rp 5.602.810.292 diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari,” jelas Maizar pada 23 Januari 2023 untuk menjelaskan alasan Agung Ilmu Mangkunegara mendapat pembebasan bersyarat.






