Hukum  

Ungkapan Jemput Paksa Jaksa KPK Muncul Ketika Ketua NasDem Lampung Herman HN Mangkir

Ketua NasDem Lampung Herman HN Mangkir
Ketua DPW NasDem Lampung, Herman HN. Foto: Istimewa.

1. Ibu Rumah Tangga asal Kota Metro, Linda Fitri.
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada Kemenristek Dikti, Tjitjik Srie Tjahjandarie.
3. Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Lampung Tengah, M Anton Wibowo.

Jika ditotal, setidaknya ada 6 orang saksi yang pernah mangkir saat persidangan perkara korupsi Unila yang mendudukkan mantan Rektor Unila, Karomani; mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi; dan mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri sebagai terdakwa digelar di PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca juga: Herman HN dan Mardiana Mangkir Dari Panggilan JPU KPK Terkait Sidang Perkara Unila

Terhadap saksi-saksi sebelumnya yang mangkir tersebut, jaksa KPK mengaku akan menerapkan aturan serupa ketika Ketua NasDem Lampung Herman HN mangkir: dihadirkan dengan paksa.

”Nanti saya kumpulkan semua saksi-saksi yang tidak hadir selama proses persidangan. Dalam satu waktu akan kita panggil ulang semua. 3 kali tidak hadir, kita panggil paksa.

Ketika tidak hadir, sesuai KUHAP maka kita minta penetapan (dari majelis hakim). Kita panggil paksa,” terang Agus Prasetya Raharja.