KIRKA – Sepanjang proses persidangan perkara Unila berjalan, tidak ada muncul narasi jemput paksa terhadap seorang saksi yang mangkir. Jaksa KPK baru gembar-gembor soal jemput paksa ketika Ketua NasDem Lampung, Herman HN mangkir.
Selama persidangan berjalan, ungkapan soal jemput paksa dari jaksa KPK mengemuka saat Herman HN dan anggota DPRD Lampung, Mardiana serta ajudan Herman HN bernama Yayan Saputra mangkir pada 16 Februari 2023.
Jaksa KPK berdalih kalau Herman HN adalah saksi yang penting.
”Karena dia saksi ada di dalam berkas, saksi yang ada di dalam mata rantai terkait aliran uang. Jadi, saksi penting,” beber jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja kepada awak media di PN Tipikor Tanjungkarang.
Kalau melihat ke belakang, saksi yang mangkir dari panggilan jaksa KPK bukan kali ini terjadi dan bukan hanya Herman HN.
Baca juga: Jaksa KPK Minta Penetapan Hakim Untuk Panggil Paksa Herman HN Hingga Mardiana
Berdasar pada catatan KIRKA.CO, terdapat beberapa saksi yang mangkir dari jaksa KPK namun saat itu tidak ada narasi jemput paksa sekali pun yang muncul.
Setidak-tidaknya, berikut adalah daftar saksi perkara Unila yang mangkir dari panggilan jaksa KPK:






