KIRKA – Herman HN dan Mardiana mangkir dari panggilan JPU KPK terkait sidang perkara Unila.
Mantan Wali Kota Bandar Lampung dan Anggota DPRD Lampung tersebut dinyatakan tidak dapat menghadiri panggilan JPU KPK untuk diperiksa sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Februari 2023.
Tidak hadirnya mantan kepala daerah dan Anggota DPRD di Lampung ini disampaikan oleh JPU KPK bernama Agus Prasetya Raharja kepada majelis hakim.
Penyampaian Agus Prasetya Raharja ini dikemukakannya saat majelis hakim bertanya tentang berapa orang saksi yang akan dihadirkan ke ruang persidangan yang mendudukkan mantan Rektor Unila, Karomani bersama mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri sebagai terdakwa.
“Sedianya kami menghadirkan 6 orang saksi, namun demikian yang hadir 3 orang,” kata Agus Prasetya Raharja kepada Ketua Majelis Hakim bernama Lingga Setiawan.
Mendengar jawaban ini, majelis hakim meminta agar JPU KPK menghadirkan 3 orang saksi ke muka persidangan.
Baca juga: Mantan Kepala Daerah dan Anggota DPRD di Lampung Dipanggil JPU KPK Terkait Perkara Unila
Adapun saksi yang dipanggil untuk duduk di muka hakim ialah:






