KIRKA – Tubagus Dana Natadipraja resmi daftarkan banding atas vonis korupsinya, yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga: Berkas Perkara Korupsi Dana Desa Karya Tunggal Dilimpah ke Pengadilan
Permohonan banding tersebut, resmi didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang, melalui meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Tipikor Tanjungkarang, pada Selasa 21 November 2023.
“Ia benar, Terdakwa Tubagus Dana Natadipraja resmi mendaftarkan banding kemarin,” ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Hendro Wicaksono.
Baca Juga: Oknum Kades Karya Tunggal Tubagus Dana Natadipraja Diadili
Sebelumnya, pada Rabu 15 November 2023 lalu. Mantan Kades Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan tersebut. Dinyatakan bersalah melakukan korupsi APBDes, di Tahun Anggaran 2016-2019.
Dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Serta denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan penjara, yang melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tipikor.
Baca Juga: Tubagus Dana Natadipraja Dituntut Penjara 4,5 Tahun
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.
Ia pun dijatuhi pidana uang pengganti sejumlah total Rp821.122.609,66 (Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta Seratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Rupiah Koma Enam Puluh Enam Sen), dengan subsidair hukuman penjara selama 2 tahun.
Baca Juga: Tubagus Dana Natadipraja Divonis Penjara 3,5 Tahun






