KIRKA – Oknum Kades Karya Tunggal Tubagus Dana Natadipraja diadili dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa, pada Tahun Anggaran 2016 hingga 2019.
Baca Juga: Kades Karya Tunggal Dicokok Saat Nyeruput Kopi
Persidangan tersebut dilaksanakan pada Kamis siang 20 Juli 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Dimana dalam dakwaannya, JPU mendakwa Tubagus Dana Natadipraja melakukan korupsi, dengan cara tidak melakukan beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan.
Serta tidak merealisasikan beberapa kegiatan dengan nominal sesungguhnya, seperti jumlah yang sebenarnya telah ditulis pada Laporan Pertanggung Jawaban.
“Bahwa Terdakwa Tubagus Dana Natadipraja, selaku Kepala Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, telah menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019,” ucap JPU dalam dakwaannya.
Baca Juga: Kejari Lampung Selatan Dipraperadilankan Kades Karya Tunggal
Maka akibat perbuatannya tersebut, diperkirakan telah mengakibatkan kerugian megara mencapai sebesar total, Rp821.122.609,66 (Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta Seratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Koma Enam Puluh Enam Rupiah).
Oknum Kades Karya Tunggal ini pun, disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.






