KIRKA – Tubagus Dana Natadipraja divonis penjara 3,5 tahun, ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi APBDes, pada Tahun Anggaran 2016-2019.
Baca Juga: Oknum Kades Karya Tunggal Tubagus Dana Natadipraja Diadili
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang yang dipimpin oleh Aria Verronica, memutuskan. Menyatakan Mantan Kades Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan tersebut bersalah.
Melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi, dan melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.
Sehingga ia pun di jatuhi hukuman pidana penjara, denda sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum tersebut.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tubagus Dana Natadipraja oleh karena itu dengan penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Serta denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan penjara,” begitu bunyi putusan Majelis Hakim, yang dibacakan pada Rabu 15 November 2023.
Baca Juga: Tubagus Dana Natadipraja Dituntut Penjara 4,5 Tahun
Selain itu, Hakim juga turut menjatuhkan pidana tambahan, berupa kewajiban membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara yang diakibatkan oleh Terdakwa dalam perkara ini.
Sejumlah total Rp821.122.609,66 (Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta Seratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Rupiah Koma Enam Puluh Enam Sen), dengan subsidair hukuman penjara selama 2 tahun.
Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang meminta Hakim menghukum Tubagus Dana Natadipraja dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Denda Rp100 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Dan Uang Pengganti sejumlah Rp821.122.609,66 (Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta Seratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Rupiah Koma Enam Puluh Enam Sen), subsidair penjara 2 tahun dan 6 bulan.






