KIRKA – Terkait tipu gelap proyek Lampung Selatan yang dilaporkan Yusar terhadap Bintang, PH sebut pernah ada mediasi antara Pejabat dan Pelapor.
Baca Juga: 15 Saksi Bakal Dihadirkan di Sidang Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan
Rusman Efendi selaku kuasa hukum dari Akbar Bintang Putranto sebagai Terdakwa dalam perkara tersebut, membeberkan bahwa pernah ada pertemuan antara pelapor yang juga disebut korban di perkara ini, dengan dua Pejabat tinggi di Kabupaten Lampung Selatan.
Dimana pertemuan itu juga dikatakan olehnya turut difasilitasi oleh oknum Penyidik saat itu, guna melakukan mediasi dalam rangka menyelesaikan masalah terkait permintaan pengembalian uang pelapor, yang telah diserahkan untuk mendapatkan Jabatan dan Proyek Fisik.
Rusman mengindikasikan, para Pejabat yang menemui korban untuk menyelesaikan persoalan Yusar Riyaman Saleh dan Bintang, tidak akan terjadi jika tak ada perintah dari seseorang.
Yang tentunya sosok itu, merupakan seorang yang berkuasa dan memiliki kepentingan dalam persoalan jual beli Jabatan dan Proyek tersebut. Dan pastinya berkaitan erat dengan perbuatan kliennya.
“Pernah ada pertemuan mediasi antara Yusar dengan dua Pejabat tinggi Lampung Selatan di kediaman Penyidik saat itu. Ini tentunya ada makna, ada yang direncanakan, kehadiran mereka di sana tentunya atas perintah seseorang,” bebernya.






