Sejauh ini terkait sangkaan jual beli Jabatan dan Proyek tersebut, telah masuk ke dalam ranah peradilan Tindak Pidana Umum. Namun Rusman Efendi tegas menyebutkan, peristiwa hukum yang terjadi telah memenuhi unsur perbuatan Korupsi.
Baca Juga: Jaksa Nilai Eksepsi Akbar Bintang Putranto Masuk Pokok Perkara
Dimana ada pemberian uang diduga sebagai suap, untuk mendapatkan sesuatu dalam lingkup urusan Pemerintahan. Dan sebagian dana suap itu juga turut disebut mengalir ke oknum Pejabat.
Terlebih lanjutnya, dari sejumlah uang tersebut telah pula terealisasi dalam bentuk paket proyek. Dan tentunya hal itu seharusnya menjadi fakta yang akan semakin menerangkan, peristiwa sangkaan tipu gelap ini merupakan upaya suap dan gratifikasi.
Maka persoalan ini, tak akan hanya terhenti pada proses persidangan saat ini. Rusman berucap pihaknya akan secepatnya membawa masalah tersebut ke Gedung KPK dan Mabes Polri, untuk memprosesnya ke ranah Tindak Pidana Korupsi.
“Kami ingin tegaskan sudah terpenuhi gratifikasi itu, dan Yusar juga sudah mendapat paket proyek senilai Rp1,5 miliar di daerah Penengahan. Timbal baliknya sudah ada, lagi pula saudara Bintang tidak punya kewenangan untuk menunjuk pemenang proyek itu, nanti akan kita ajukan bukti-bukti siapa-siapa saja yang terlibat,” pungkasnya.






