KIRKA – Jaksa pada perkara dugaan tipu gelap modus jual beli proyek Lampung Selatan, nilai eksepsi Akbar Bintang Putranto telah masuk ke pokok perkara, sehingga meminta Hakim agar melanjutkan persidangan.
Baca Juga: Akbar Bintang Putranto Didakwa Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan, PH: Ada Yang Memerintahkan
Hal itu diungkapkan oleh JPU, dalam gelaran persidangan lanjutan perkara dugaan tipu gelap tersebut, yang dilaksanakan pada Kamis siang, 6 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam jawaban Jaksa atas nota keberatan Terdakwa kali ini, ditegaskan bahwa surat dakwaan miliknya telah memenuhi syarat formal, seperti yang telah diatur. Sehingga apa yang telah disangkakan secara tertulis itu tidaklah dapat dibatalkan.
Ia juga mengungkapkan kepada Majelis Hakim, bahwa dalam eksepsi para Penasihat Hukum Akbar Bintang Putranto, memiliki beberapa poin yang sesungguhnya telah memasuki materi pokok perkara.
“Ya pada intinya tadi dalam jawabannya, Jaksa meminta Majelis Hakim untuk menolak Eksepsi dari kami. Kita lihat saja nanti dalam putusan sela, jika nota keberatan kami tidak diterima ya kami akan ikuti proses persidangan. Kami akan buktikan bahwa perkara ini adalah perkara Tindak Pidana Korupsi,” ucap Rusman Efendi, selaku kuasa hukum Akbar Bintang Putranto.
Sementara diketahui, dalam dakwaannya sendiri pada perkara ini, Akbar Bintang Putranto disangkakan telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 378 atau 372 KUHP.
Akbar disangkakan melalukan tipu gelap terhadap seorang korban bernama Yusar Riyaman Saleh, dalam peristiwa janji pemberian jabatan dan sejumlah proyek di Lampung Selatan.
Baca Juga: Yusar Riyaman Saleh Disebut Sudah Dapat Proyek di Lampung Selatan
Dimana atas dakwaan itu, kemudian dituangkan oleh tim kuasa hukum Terdakwa dalam nota keberatannya. Bahwa dugaan tipu gelap ini merupakan peristiwa suap dan gratifikasi.
Sehingga mereka meminta Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan dengan unsur tindak pidana umum. Dan memberikan arah baru kepada Penyidik agar dapat mendalaminya dalam unsur tindak pidana korupsi.






