Hukum  

Tiga Penganiaya Nakes Puskesmas Kedaton Dipenjara 1 Bulan

Kirka.co
Suasana Persidangan Lanjutan Perkara Penganiayaan Nakes Puskesmas Kedaton, Selasa 28 Desember 2021. Foto Eka Putra

KIRKA – Tiga penganiaya Nakes Puskesmas Kedaton Kota Bandar Lampung, mendapat vonis hukuman pidana penjara selama satu bulan dari Majelis Hakim, ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Tiga Pengeroyok Perawat Puskesmas Kedaton Diadili

Putusan tersebut dibacakan pada gelaran persidangan lanjutannya, yang digelar Selasa 28 Desember 2021, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Fitri Ramadhan.

Terhadap tiga Terdakwa Awang Helmi, Didit Maulana, serta Novan Putra Abdillah, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana kurungan penjara.