“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Awang Helmi Christianto, Terdakwa II Novan Putra Abdillah, dan Terdakwa III Didit Maulana berupa pidana penjara masing-masing selama satu bulan penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Hakim Ketua Fitri Ramadhan bacakan putusannya.
Diketahui putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa hukuman yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, yang meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis kurungan badan kepada ketiga Terdakwa selama dua bulan.
Baca Juga : Pengeroyok Perawat Puskesmas Kedaton Segera Sidang
Dan atas putusan Majelis Hakim kali ini, Jaksa dan Kuasa hukum ketiga Terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan.






