APH  

Tiga Pejabat Kanwil Kemenkum HAM Lampung Dirotasi

Tiga Pejabat Kanwil Kemenkum HAM
Gedung Kanwil Kemenkum HAM Lampung di Jalan Robert Wolter Mongisidi Nomor 184 Kota Bandarlampung. Foto: Istimewa.

KIRKA – Tiga orang pejabat Kanwil Kemenkum HAM Lampung mendapat penugasan baru berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly.

Surat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-28.KP.03.03 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam surat ini, terdapat perpindahan tugas untuk 120 pegawai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenkum HAM RI.

Di antara 120 orang tersebut, perpindahan tugas terhadap tiga orang pejabat Kanwil Kemenkum HAM Lampung termasuk di dalamnya.

Yasonna Hamongan Laoly meneken surat tersebut pada 22 September 2023 kemarin.

Dalam surat yang KIRKA.CO lihat pada 25 September 2023, identitas tiga orang pejabat Kanwil Kemenkum HAM Lampung yang mendapat penugasan baru itu ialah sebagai berikut:

Baca juga: Sorta Delima Lumban Tobing Dilantik Sebagai Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung

1. Farid Junaedi dari jabatan semula Kadiv Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkum HAM Lampung diusulkan menduduki jabatan sebagai Direktur Instrumen HAM pada Ditjen HAM Kemenkum HAM RI.

Farid berada pada urutan ke 2 di dalam surat yang Yasonna teken.

Jabatan Farid kemudian akan diemban oleh R Bartholomeus Danang Yudiawan.

Pada urutan ke 45, R Bartholomeus Danang Yudiawan dari jabatan semula Kadiv Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Tengah diusulkan menjabat sebagai Kadiv Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkum HAM Lampung.

2. Alpius Sarumaha dari jabatan semula Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM pada Kanwil Kemenkum HAM Lampung diusulkan menjabat sebagai Direktur Perundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan pada Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM RI.

Alpius berada pada urutan ke 14 dalam surat tersebut.

Baca juga: Kakanwil KemenkumHAM Lampung Beberkan Tujuan Audiensi Dengan KPK

Jabatan Alpius kemudian akan dijabat oleh Agvirta Armilla Sativa.

Pada urutan ke 67, Agvirta Armilla Sativa dari jabatan semula Analis Hukum Ahli Madya pada Ditjen AHU Kemenkum HAM RI diusulkan menjabat sebagai Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM pada Kanwil Kemenkum HAM Lampung.

3. Maizar dari jabatan semula Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung pada Kanwil Kemenkum HAM Lampung diusulkan menjabat sebagai Kadiv Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkum HAM Maluku

Maizar berada pada urutan ke 120 di surat tadi.

Posisi Maizar akan digantikan oleh Saiful Sahri yang berada pada urutan ke 119.

Saiful Sahri dari jabatan semula Kadiv Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkum HAM Maluku diusulkan menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung pada Kanwil Kemenkum HAM Lampung.

Baca juga: 4 Tersangka Kasus Penganiayaan di LPKA Bandar Lampung

Pasca surat keputusan diterbitkan, Yasonna Hamongan Laoly melakukan pelantikan kepada 120 pegawai dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenkum HAM RI itu pada 25 September 2023.

Pelantikan tersebut berlangsung di Graha Pengayoman Kemenkum HAM RI.

Mengutip rilis Kemenkum HAM RI, Yasonna dalam kegiatan pelantikan tersebut menyampaikan beberapa penegasan dan harapannya.

Promosi dan Mutasi disebutnya sebagai bagian dari pematangan wawasan kepemimpinan serta peningkatan kemampuan manajerial.

Perpindahan jabatan meningkatkan motivasi dan kreativitas, sehingga dapat melahirkan gagasan-gagasan baru.

Perubahan-perubahan yang cepat dari lingkungan harus terus diantisipasi dan direspons secara kritis, kreatif, dan inovatif

Baca juga: KPK Tinjau Properti Barang Sitaan Dari Kasus Korupsi Lampung Utara

Saya berharap pimpinan yang dilantik mampu menjalankan amanah dengan memberikan kinerja terbaik dengan kerendahan dan ketulusan hati, berdedikasi, loyal, serta berintegritas,” katanya.