KIRKA – 4 tersangka kasus penganiayaan di LPKA Bandar Lampung telah ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.
Keempat tersangka itu diketahui merupakan Anak Didik Pemasyarakatan atau Andikpas di LPKA Kelas II Bandar Lampung.
Baca Juga : 3 Pejabat LPKA Bandar Lampung Dinonaktifkan Sementara
Keempat tersangka atas kasus ini diduga melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan korban berinisial RF yang juga Andikpas di LPKA Kelas II Bandar Lampung, meninggal dunia pada 12 Juli 2022 lalu.
Adapun keempat tersangka itu masing-masing berinisial IA, NP, RB dan DS.
Penetapan hingga pengumuman status tersangka ini disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Polda Lampung pada 23 Juli 2022.
Dari kegiatan konferensi pers ini, terdapat sejumlah barang bukti yang ditampilkan di hadapan puluhan jurnalis.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, turut pula dihadiri oleh Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi hingga team forensik dari RS Bhayangkara Polda Lampung.
Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung mengatakan kalau dugaan penganiayaan yang diduga dialami oleh RF berlangsung pada 28 Juni 2022 dan 9 Juli 2022 di Wisma Edelweiss LPKA Kelas II Bandar Lampung.
Adapun hasil penyidikan perkara ini telah melalui serangkaian proses, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pelaksanaan kegiatan autopsi terhadap jenazah RF.
“Diduga telah terjadi peristiwa penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka, pada 2 waktu yang berbeda pada tanggal 28 Juni dan 09 Juli 2022 di Kamar E 09, Wisma Edelweiss LPKA Kelas II Bandar Lampung,” ucap dia pada 23 Juli 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, para tersangka yang masuk dalam kategori ABH atau Anak yang berhadapan dengan hukum ini diduga melakukan penganiayaan terhadap RF dengan berbagai cara.
Hal ini dipaparkan lebih lanjut oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
“Tersangka IA memiliki peran, yakni diduga memukul RF pada 28 Juni 2022 dengan cara memukul bahu kiri bagian belakang dari korban menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali pukulan. Sebab IA melakukan pemukulan dikarenkan korban adalah penghuni baru di kamar Blok E No 09,” kata Pandra.
“NP memiliki peran memukul pada tanggal 28 Juni 2022 di kamar Blok E No 09 dengan cara memukul bahu kanan dari korban menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali pukulan. Sebab NP melakukan pemukulan adalah supaya korban tidak selalu nurut
apabila disuruh kawan-kawan yang tidak baik,” lanjut Pandra.
“RB memiliki peran memukul pada tanggal 09 Juli 2022 di kamar Blok E No 09 dengan cara memukul menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali ke bagian kening, menampar menggunakan tangan kanan terbuka lebar ke bagian pipi kanan dan kiri sebanyak kurang lebih 5 kali, meninju ke bagian dada tengah menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali, meninju ke bagian tangan atas sebanyak satu kali menggunakan kanan terkepal, meninju ke bagian tangan kanan sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan
terkepal, dan memukul bagian tungkai/dengkul kaki kanan sebanyak tiga kali menggunakan tangan kanan,” ungkap dia lagi.
Baca Juga : Bandar Lampung Kota Layak Anak Predikat Nindya Tahun 2022
“DS memiliki peran memukul pada tanggal 09 Juli 2022 di kamar Blok E No 09 dengan cara mencubit lengan dengan keras sekuat tenaga yang dipelintir ke arah kanan sebanyak satu kali, menyudutkan rokok yang masih menyala bara api ke bagian tangan kanan dengan
sebanyak satu kali dan menekan kurang lebih selama 3 detik,” timpal Pandra lagi.






