Yang berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, terdapat nilai kerugian negara diperkirakan mencapai total sebesar Rp400.033.745 (Empat Ratus Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Rupiah).
Baca Juga: Kejari Dikabarkan Sedang Usut Korupsi KUR di Bandarlampung
Dengan masing-masing nilai kerugian yaitu senilai RpRp230.091.048,15 (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Puluh Delapan Rupiah Lima Belas Sen), pada 2018.
Dan senilai Rp169.942.696 (Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah), pada Tahun Anggaran 2020.
Dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.






