Hukum  

Tersangka Korupsi Bedah Rumah Lampung Timur Ditahan

Pelimpahan Tahap II TSK Dugaan Tipikor Gratifikasi Kegiatan Bedah Rumah Inisial RS Di Kejari Sukadana Lampung Timur. Foto Istimewa

KIRKA.CO – Kejari Lampung Timur menerima pelimpahan berkas dan tersangka dugaan korupsi APBN, dalam kegiatan Bedah Rumah, tahun Anggaran 2020, dengan nilai Kerugian Negara sebesar Rp 320 juta.

Tersangka yang diamankan ini berinisial RS, berstatus sebagai Koordinator Fasilitator Program Bedah Rumah empat desa di wilayah Lampung Timur, diantaranya Desa Asahan, Gunung Emas, Peniangan dan Desa Bungkuk, yang diserahkan oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) ke Jaksa Penuntut Kejari Sukadana, setelah dinyatakan berkas lengkap (P-21) Kamis pekan kemarin (18/03).

Hal tersebut diutarakan oleh Kastel Rivaldo VS saat dikonfirmasi oleh pewarta KIRKA.CO (26/03), ia menjelaskan bahwa tersangka kini tengah berada di Rutan Bandar Lampung, dengan status tahanan titipan Kejaksaan untuk dua puluh hari kedepan sejak Rabu kemarin (24/03).

“Kejari Sukadana telah menerima pelimpahan berkas perkara dan Tersangka dugaan Tipikor Bedah Rumah berinisial RS, yang dilimpahkan dari Penyidik Pidsus ke Penuntut Kejari Sukadana, dan sejak Rabu kemarin sudah dititipkan di Rutan Way Hui sebagai tahanan Kejari,” ujar Rivaldo (26/03).

Tersangka disangkakan telah melakukan kejahatannya dengan cara Mark-Up harga material bangunan yang diperuntukkan kepada 250 keluarga penerima bantuan, dengan besaran yang bervariasi kisaran Rp 800.000. (Delapan ratus ribu rupiah) hingga Rp 2.000.000.(Dua juta rupiah).

Atas perbuatannya RS pun dijerat dengan Pasal 12 huruf-b, Pasal 11, serta Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama lima tahun.