KIRKA – Wakil Ketua DPRD Lampung Timur, Akmal Fatoni ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi oleh pihak kejaksaan negeri setempat.
Penetapan status tersangka tersebut diiringi dengan pelaksanaan penahanan kepada Akmal Fatoni pada 23 September 2021.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Karang Taruna Lamtim Masih Berjalan
Proses penanganan perkara yang menjerat Akmal Fatoni ini tak menghabiskan waktu yang singkat. Perkara ini diusut pada tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Sempat pula menjadi topik pembahasan ketika Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango berkunjung ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.
Diulas Nawawi karena status perkara yang sudah ditetapkan dalam tahap penyidikan tersebut turut diinformasikan kepada KPK.
Baca Juga : Jejak Nunik Di Perkara Karang Taruna Lamtim
Informasi tentang penetapan tersangka kepada Akmal Fatoni ini sudah ditanyakan KIRKA.CO kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Apriyono pada 23 September 2021. Namun yang bersangkutan tidak merespons.
Baca Juga : Manuver Kejaksaan di Perkara Karang Taruna Lamtim
Namun begitu, sumber KIRKA.CO di lingkup adhyaksa telah membenarkan bahwa penetapan tersangka tersebut telah terlaksana berikut dengan proses penahanan.






