Hukum  

Ternyata Benar, PK yang Diajukan Khamami Ditolak

Kirka.co
Permohonan PK yang diajukan eks Bupati Mesuji, Khamami ditolak. Foto: Istimewa

KIRKA – MA ternyata benar-benar menolak permohonan PK yang diajukan Khamami –eks Bupati Mesuji yang terjerat perkara korupsi di KPK itu.

Kenyataan tentang penolakan PK dari MA ini, diakui oleh pengacara Khahami yang bertindak sebagai kuasa pemohon PK tersebut. ”Infonya memang kami terima gitu. Tetapi mengenai salinannya belum dapat,” ucap Masyhuri Abdullah seperti terwartakan pada media lokal pada 25 Agustus 2021.

Baca Juga : Menanti MA Putuskan PK Eks Bupati Mesuji Khamami

Penolakan PK tersebut didasarkan pada keputusan majelis hakim yang terdiri dari Krisna Harahap; Sri Murwahyuni; dan Surya Jaya.

Keterangan-keterangan tentang susunan majelis hakim ini berangkat dari potongan gambar yang diterima KIRKA.CO pada 25 Agustus 2021. Potongan gambar ini menerakan keterangan terkait amar putusan PK Khamami yang diputuskan pada 10 Juni 2021, yakni TOLAK.

Kirka.co
Potongan gambar yang diterima KIRKA.CO pada Juni 2021, yang menyatakan permohonan PK eks Bupati Mesuji, Khamami ditolak. Foto: Istimewa

Sesungguhnya, esensi informasi yang tertera pada potongan gambar tersebut tidak jauh berbeda dengan potongan gambar yang pernah diterima KIRKA.CO dan telah dipublikasikan pada 15 Juni 2021 lalu. Sebagai informasi, pengajuan PK tersebut berlangsung pada September 2020 lalu.

Kendati penolakan PK tersebut telah diputuskan, KPK selaku termohon belum juga mengetahui hal tersebut. KPK sempat menyatakan kesediaannya untuk menelusuri informasi penolakan PK tersebut pada 16 Juni 2021. Namun demikian, sampai detik ini KPK belum menyampaikan apapun.

Baca Juga : KPK Segera Cari Informasi Soal Kabar MA Sudah Putuskan PK Eks Bupati Mesuji

Untuk diketahui, KIRKA.CO pada 25 Agustus 2021 telah mencoba menanyakan kembali tanggapan KPK melalui Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, terkait penolakan PK Khamami tadi.

Saat permohonan PK ini diajukan, Ali Fikri sempat menyampaikan agar MA mengimplementasikan aturan tentang pemidanaan yang diterbitkan tahun lalu. Aturan itu terkait Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi.

”KPK mendorong MA segera mengimplementasikan Perma tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan. Pedoman tersebut tentu mengikat dan berlaku bagi majelis hakim tingkat PK,” harap Ali Fikri pada 22 September 2020, kala itu.

Baca Juga : MA Dikabarkan Sudah Putuskan Hasil PK yang Diajukan Mantan Bupati Mesuji

Keterangan tersebut diutarakannya karena pada saat itu banyak permohonan PK dari narapidana koruptor yang dikabulkan majelis hakim. Khususnya narapidana yang perkaranya berasal dari penyidikan KPK.

Kirka.co
Potongan gambar yang diterima KIRKA.CO pada 25 Agustus 2021, yang menyatakan permohonan PK eks Bupati Mesuji, Khamami ditolak. Foto: Istimewa

Dengan menyebarnya dua buah potongan gambar tadi kemudian ditambah keterangan kuasa hukum tadi, dapat disimpulkan bahwa permohonan PK Khamami ternyata benar-benar ditolak.

”Kita bisa melihat, apa yang menjadi harapan KPK tadi sudah terwujud. PK Khamami yang sempat menjadi sorotan KPK ternyata ditolak,” ucap pegiat antikorupsi asal Provinsi Lampung, Suadi Romli saat dimintai tanggapannya pada 25 Agustus 2021.

Baca Juga : Ketua DPRD Tajir dan Miskin Se-Lampung Versi E-LHKPN

Romli berharap KPK melakukan penelusuran dan segera mengumumkan secara resmi tentang putusan PK yang diajukan Khamami.

”Kita harap ada keterangan yang mengemuka dari KPK terkait PK Khamami ini. Agak bingung juga kita melihatnya, mulai berapa bulan lalu sampai sekarang KPK kelihatannya tidak memantau dan menelusuri secara detail serta mempublikasikannya,” harap dia.