Hukum  

Peninjauan Kembali Khamami Dinyatakan Selesai

Eks Bupati Mesuji Khamamik saat menjadi terdakwa korupsi di PN Tanjungkarang. Foto Istimewa

KIRKA.CO – Jubir PN Tanjungkarang  mengatakan, proses Peninjauan Kembali eks Bupati Mesuji Khamami telah dinyatakan selesai di pengadilan setempat.

Kepada KIRKA.CO baru-baru ini, Hendri Irawan menjelaskan bahwa proses lanjutan dari PK pasca Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengirimkan berkas Berita Acara Pendapat kini menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA).

“Hasil akhirnya di MA. Prosesnya di sini sudah selesai. Berkas sudah dikirim, tinggal ditunggu saja apa keputusan dari MA,” terang Hendri.

KIRKA.CO telah melakukan permintaan keterangan kepada MA. Hanya saja, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro belum memberikan jawaban saat dihubungi lewat aplikasi Whats App pada Selasa, 20 April 2021.

Pada laman resmi Pengadilan Negeri Tanjungkarang diuraikan bahwa, pengiriman berkas PK Khamami ke MA telah berlangsung sejak Rabu, 18 November 2020.