Hukum  

Gunadi Ibrahim Menerima Uang Kompensasi dari Pilkada 2015

Ketua DPD Partai Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim. Foto Istimewa

KIRKA – Ketua DPD Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim menerima uang Rp 1,5 miliar dalih kompensasi dari Pilkada Lampung Tengah 2015 yang diberi Mustafa.

JPU KPK diperkenankan majelis hakim untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi bernama Gunadi Ibrahim karena yang bersangkutan sedang mengalami stroke.

Keterangan di dalam BAP milik Ketua DPD Gerindra Lampung itu dibacakan untuk terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa yang didakwa atas suap dan gratifikasi.

Diketahui, Gunadi Ibrahim disebut menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada 25 April 2019.

Dalam pembacaan BAP ini, KIRKA.CO mendapat penegasan dari JPU KPK Taufiq Ibnugroho, bahwa selain mengulas hasil sadapan ke nomor ponsel Gunadi Ibrahim, penyidik KPK juga mengonfirmasi tentang penerimaan uang Rp 1,5 miliar dari terdakwa Mustafa ke Gunadi melalui Anggota DPRD Lampung Tengah Zainudin.