Berikut isi BAP yang dibacakan JPU KPK Taufiq Ibnugroho berdasar pada rekaman suara yang dilakukan KIRKA.CO di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 29 April 2021.
Diketahui, keterangan tentang uang Rp 1,5 miliar yang diterima Gunadi tertuang dalam BAP Nomor 12 dan 13.
Uang tersebut diakui Gunadi Ibrahim bukan haknya. Sehingganya, Gunadi kemudian mengembalikan uang tersebut ke KPK pada 12 Maret 2018.
BAP Gunadi Ibrahim Nomor 12.
Pertanyaan penyidik KPK: Apakah pada sekitar bulan November 2017, saudara pernah menerima uang dari saudara Zainudin sebesar Rp 1,5 miliar? Jelaskan…
Jawaban Gunadi Ibrahim: Saya pernah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari saudara Zainuddin di kantor DPD Gerindra yang terletak di Jalan Tugu Duren Bandar Lampung.
Seingat saya, pemberian tersebut terjadi antara bulan Oktober atau November 2017.
Adapun kronologis penyerahan uang tersebut adalah sebagai berikut:
A. Sekitar pukul 21.00 WIB, pada bulan Oktober atau November 2017, saya dihubungi oleh saudara Zainudin, yang pada intinya saudara Zainudin menanyakan keberadaan saya. Saya jawab saya sedang berada di Kantor DPD Gerindra.
B. Kemudian sekitar 15 menit kemudian saudara Zainudin datang ke kantor DPD
Gerindra.
Saudara Zainuddin menemui saya di ruang kerja saya di kantor DPD Gerindra, ruang Ketua DPD.
C. Kami kemudian berbicara empat mata. Saudara Zainudin menyampaikan, ini ada
dana Rp 1,5 miliar bantuan dari Mustafa di mobil saya.
Saya jawab, ya sudah diatur aja sama Buyung dan dipindahin ke mobil saya.
D. Kemudian saya memanggil saudara Buyung, selanjutnya saudara Zainudin meninggalkan ruangan saya bersama dengan saudara Buyung.
E. Setelah selesai memindahkan uang tersebut, kemudian saudara Zainudin kembali ke ruangan kerja saya. Kami sempat berbicara tentang kegiatan-kegiatan partai.
F. Kurang lebih sekitar 10 menitan, kemudian saudara Zainudin pamit dan izin untuk pulang meninggalkan kantor DPD Gerindra yang terletak di daerah Tugu Duren
Bandar Lampung.






