KIRKA.CO merekam dengan baik tanggapan terdakwa Mustafa atas keterangan Gunadi Ibrahim. Tanggapan tersebut diutarakan Mustafa saat ia ditanya oleh majelis hakim pasca BAP Gunadi dibacakan.
“Menurut saudara terdakwa, bagaimana ini keterangan saksi Gunadi Ibrahim?” tanya Ketua Majelis Hakim Efiyanto D.
“Sebenarnya saya tidak ada terkait hutang piutang atau janji (dengan saudara Gunadi_red),” jawab Mustafa.
Menurut Mustafa, uang yang harusnya diberikan sebenarnya adalah Rp 2,5 miliar. Hanya saja baru bisa diberikan Rp 1,5 miliar.
Uang ini ungkap Mustafa, untuk memuluskan penandatanganan dari pimpinan DPRD terkait pengajuan proposal pinjaman Rp 300 miliar dari Pemkab Lampung Tengah ke PT SMI.






