Hukum  

Terima Divonis Penjara 10 Tahun, Eks Rektor Unila Tak Ajukan Upaya Hukum Banding!

Eks Rektor Unila Tak Ajukan Upaya Hukum Banding
Eks Rektor Unila, Profesor Karomani dan para pihak dipersilakan duduk oleh Majelis Hakim di PN Tipikor Tanjungkarang pada 25 Mei 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKAProfesor Karomani selaku Eks Rektor Unila tak ajukan Upaya Hukum Banding.

Dengan demikian, Profesor Karomani telah siap menjalani Putusan yang dijatuhkan terhadapnya.

Keterangan ihwal eks Rektor Unila tak ajukan Upaya Hukum Banding itu diutarakan Ahmad Handoko.

Ahmad Handoko selaku Kuasa Hukumnya mengatakan Profesor Karomani sepakat dengan Amar Putusan terhadapnya yang dibacakan Lingga Setiawan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 25 Mei 2023 kemarin.

“Iya benar, tadi siang saya sudah menemui Karomani dan berdiskusi.

“Beliau menghormati vonis majelis hakim, dan tidak menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan banding,” jelas Ahmad Handoko kepada KIRKA.CO pada 29 Mei 2023.

Berdasarkan Amar Putusan, kata dia, Profesor Karomani akan segera menjalankan kewajibannya melunasi besaran Uang Pengganti.

Baca juga: Eks Rektor Unila Profesor Karomani Divonis 10 Tahun Penjara!

Besaran Uang Pengganti yang akan dilunasi itu, sambungnya, adalah selisih dari Barang Bukti bernilai yang disita sebelumnya oleh KPK.

“Yang sudah disita senilai Rp 6,5 miliar. Tinggal membayar sisa (Uang Pengganti) kekurangannya, ini akan kita segera selesaikan,” bebernya.

Profesor Karomani diketahui dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima Suap dan Gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12b dan Pasal 12B UU Tipikor.

Atas hal itu, Karomani kemudian dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Kemudian, Profesor Karomani dijatuhi pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 8.075.000.000 dan 10 ribu dollar Singapura.

Jika Profesor Karomani tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal Profesor Karomani tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca juga: Aliran Uang Rp500 juta Sekretaris MA ‘Raib’ di Surat Vonis Eks Rektor Unila