KIRKA – Terdakwa tindak pidana penipuan modus proyek pengadaan aplikasi Smart Village di Kabupaten Lampung Timur dituntut 2 tahun penjara.
Baca Juga: PN Tanjungkarang Sidangkan Tipu Gelap Proyek Smart Village Lampung Timur
Donald Amrullah, harus kembali didudukkan di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungkarang, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Samsumar Hidayat, untuk disidangkan secara lanjutan dalam perkara dugaan penipuan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Dimana kali ini, ia dinilai telah terbukti bersalah melakukan perbuatan, sebagaimana yang diatur dan diancam pada Pasal 378 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penipuan.
Maka Jaksa pun meminta Hakim untuk menghukumnya sesuai dengan Pasal tersebut. “Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Donald Amrullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” begitu ucap Tri Joko Sucahyo, selaku JPU dalam surat tuntutannya.
Usai mendengar tuntutan tersebut, Donald Amrullah langsung menyampaikan pembelaan ya secara lisan ke Majelis Hakim. Dimana ia menyebut dirinya menyesali segala perbuatannya.
“Saya mohon keringanan hukuman, saya menyesali segala perbuatan saya,” ucap Terdakwa Donald Amrullah, sampaikan pembelaannya menanggapi tuntutan terhadap dirinya.






