Hukum  

KIRKA – Terdakwa perkara penipuan modus proyek pengadaan aplikasi smart village di Kabupaten Lampung Timur, divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Baca Juga: Terdakwa Penipuan Proyek Smart Village Lampung Timur Dituntut 2 Tahun Penjara Senin…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.