KIRKA – Korban dugaan tipu gelap modus pengadaan proyek aplikasi smart village Kabupaten Lampung Timur wacanakan gugat perdata, usai nantinya putusan perkara tersebut dibacakan.
Baca Juga: PN Tanjungkarang Sidangkan Tipu Gelap Proyek Smart Village Lampung Timur
Abdurrachman menjelaskan kepada kirka.co, ia berencana bakal melayangkan gugatan terkait ganti rugi yang dialaminya, oleh perbuatan yang dilakukan Terdakwa Donald Amrullah di perkara ini.
Namun dirinya berucap, upaya hukum tersebut akan dilaksanakan jika putusan Majelis Hakim PN Tanjungkarang di perkara dugaan tipu gelap tersebut, telah dibacakan dan berkekuatan hukum tetap.
“Rencananya ya saya akan tempuh upaya lanjutan untuk mengembalikan kerugian saya, tapi ya tunggu inkracht dulu putusan hakim nanti. Saya ingin apa yang menjadi hak saya dipulangkan seluruhnya,” ucapnya, Senin 10 Juli 2023.
Sementara pada perkara ini sendiri, Donald Amrullah diadili lantaran diduga melakukan tipu gelap. Perbuatan itu disangkakan terjadi sekira pada Januari 2022 lalu.
Saat itu dirinya disebut dalam dakwaan JPU, tengah mencari investor yang akan mendanai proyek pengadaan aplikasi Smart Village di sebanyak 100 Desa di Kabupaten Lampung Timur.
Yang kemudian informasi itu sampai ke telinga korban Abdurrachman, dan kemudian segera menghampiri Terdakwa ke kediamannya di Bandar Lampung.
Baca Juga: Terdakwa Penipuan Proyek Smart Village Lampung Timur Dituntut 2 Tahun Penjara
Saat itu korban mengaku merasa yakin untuk menjadi investor, dengan salah satu sebab lantaran Terdakwa mengklaim dirinya telah mendapat penunjukan dari Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Timur.
Dengan pula mendapat iming-iming keuntungan kerjasama yang cukup lumayan. Yaitu sejumlah dua kali lipat dari modal diberikan sekitar Rp300 juta.
Perkara ini, direncanakan memasuki agenda pembacaan putusan Hakim pada hari ini, Senin 10 Juli 2023. Namun lantaran putusan belum siap, maka Majelis Hakim kembali menundanya, untuk dilanjutkan pekan depan.






