Hukum  

PN Tanjungkarang Sidangkan Tipu Gelap Proyek Smart Village Lampung Timur

PN Tanjungkarang Sidangkan Tipu Gelap Proyek Smart Village Lampung Timur
Suasana sidang perkara tipu gelap modus proyek pengadaan aplikasi smart village di Kabupaten Lampung Timur. Foto: Istimewa

KIRKAPN Tanjungkarang sidangkan perkara tipu gelap modus proyek pengadaan aplikasi Smart Village Kabupaten Lampung Timur, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, pada 2022 lalu.

Baca Juga: Lampung akan Memprioritaskan 130 Desa Program Smart Village

Perkara ini diadili dalam berkas perkara bernomor 312/Pid.B/2023/PN Tjk, atas nama Terdakwa Donald Amrullah, yang dalam hal ini ia didakwa selaku Direktur CV Dani Putra Perdana.

Donald Amrullah mulai diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sejak Senin 22 Mei 2023 lalu. Dimana pada sidang perdananya tersebut, dirinya didakwa oleh Jaksa dengan dua dakwaan alternatif.

Yaitu didakwa dengan alternatif pertama melanggar Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, atau alternatif kedua yakni melanggar Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Pada sangkaan perbuatannya, Donald Amrullah disebut melakukan dugaan tipu gelap tersebut sekira pada Januari 2022 lalu. Saat itu dirinya tengah mencari investor yang akan mendanai proyek pengadaan aplikasi Smart Village di sebanyak 100 Desa di Kabupaten Lampung Timur.

Dari informasi itu, Korban atas nama Abdurrachman menghampiri Terdakwa ke kediamannya di Bandar Lampung. Dan saat itu ia merasa yakin untuk menjadi investor, dengan salah satu sebab lantaran Terdakwa mengaku telah mendapat penunjukan dari Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Timur.

Dengan pula dijanjikan keuntungan cukup lumayan, beberapa waktu kemudian Korban pun akhirnya memberikan dananya ke Terdakwa untuk melaksanakan proyek pengadaan aplikasi Smart Village tersebut.

“Pada hari Rabu 19 Januari 2022 sekira pukul 11.00 Wib, saksi R Abdurachman janjian dengan Terdakwa bertemu di kantor Notaris Nuryati, di tempat tersebut Terdakwa sudah menyiapkan surat kerja sama, kemudian R Abdurrachman menyerahkan uang tunai sebesar Rp300 juta kepada Terdakwa,” ucap Jaksa dalam Dakwaannya, yang dibacakan pada 22 Mei 2023.