Hukum  

PN Tanjungkarang Sidangkan Tipu Gelap Proyek Smart Village Lampung Timur

PN Tanjungkarang Sidangkan Tipu Gelap Proyek Smart Village Lampung Timur
Suasana sidang perkara tipu gelap modus proyek pengadaan aplikasi smart village di Kabupaten Lampung Timur. Foto: Istimewa

“lalu menandatangani surat kesepakatan kerjasama tersebut dan sebagaimana isi surat kerjasama tersebut, R Abdurachman akan diberikan keuntungan beserta modal sebesar Rp600 juta,” lanjut Jaksa bacakan surat Dakwaannya.

Baca Juga: Korupsi Pinjaman Dana World Bank di Lampung Timur

Dari peristiwa di Januari 2022 itu, Jaksa menyebut di dalam surat dakwaannya Terdakwa kemudian menjanjikan pengembalian modal dan keuntungannya pada Juni 2022. Namun usai dinantikan oleh Korban, janji itu tak kunjung terealisasi.

Akibatnya, Korban pun memberanikan diri menanyakan perihal penunjukkan pelaksanaan proyek oleh Kepala Dinas PMD Lampung Timur, yang didapati tak pernah ada surat penunjukan tersebut.

Dan dari uang pengucuran modal sebanyak Rp300 juta dari R Abdurrachman itu, sebanyak Rp200 juta didapati telah digunakan oleh Terdakwa untuk melangsungkan pernikahannya.

Sementara itu, terhadap perkara dugaan tipu gelap ini. PN Tanjungkarang bakal segera menggelar persidangannya dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, pada Senin 19 Juni 2023 mendatang.