Sementara itu, pada perkara ini Donald Amrullah didakwa melakukan perbuatannya pada Januari 2022 lalu. Bermula saat dirinya tengah mencari investor yang akan mendanai proyek pengadaan aplikasi Smart Village di sebanyak 100 Desa di Kabupaten Lampung Timur.
Baca Juga: Lampung akan Memprioritaskan 130 Desa Program Smart Village
Korban atas nama Abdurrachman pun mendengar informasi tersebut, lalu ia menghampiri Terdakwa ke kediamannya di wilayah Kota Bandar Lampung, guna mengklarifikasi kebenaran kabar itu.
Setelahnya korban pun akhirnya merasa yakin menjadi investor dalam proyek yang bakal dikerjakan oleh Terdakwa. Dengan salah satu sebab, Terdakwa mengaku telah mendapat penunjukan langsung dari Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Timur.
Dalam rencana proyek tersebut juga, korban mengaku dijanjikan keuntungan cukup lumayan oleh Terdakwa. Yang kemudian beberapa waktu kemudian Korban pun akhirnya memberikan dananya untuk segera melaksanakan proyek pengadaan aplikasi Smart Village sebesar Rp300 juta.
Dari pemberian itu, Terdakwa menjanjikan kepada korban akan mengembalikan modal beserta keuntungannya pada Juni 2022. Namun tak kunjung terealisasi.
Selanjutnya, Korban memberanikan diri menanyakan perihal penunjukkan pelaksanaan proyek oleh Kepala Dinas PMD Lampung Timur, yang didapati tak pernah ada surat penunjukan tersebut.
Dan dari uang pengucuran modal sebanyak Rp300 juta dari R Abdurrachman itu, sebanyak Rp200 juta didapati telah digunakan oleh Terdakwa untuk melangsungkan pernikahannya.
Persidangan ini bakal segera digelar kembali secara lanjutan, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim PN Tanjungkarang, pada dua pekan mendatang.






