Hukum  

Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung Lunasi Kerugian Negara

Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung Lunasi Kerugian Negara
Suasana penitipan uang kerugian negara oleh kuasa hukum Terdakwa dugaan korupsi Tukin Kejari Bandarlampung, Berry Yudanto. Jumat, 4 Agustus 2023. Foto: Dokumen Kejari Bandarlampung

Dengan tuntutan masing-masing diantaranya, terhadap Terdakwa Berry Yudanto, dengan tuntutan penjara selama 4 tahun dan 9 bulan, denda sejumlah Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara.

Baca Juga: Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung, Terdakwa Minta Maaf ke Jaksa Agung

Dan diminta membayar Uang Pengganti sebesar Rp213.112.300 (Dua Ratus Tiga Belas Juta Seratus Dua Belas Ribu Tiga Ratus Rupiah), subsidair 2 tahun 5 bulan penjara.

Terhadap Terdakwa Len Aini, dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Serta pidan denda sebesar Rp300 juta, subsidair 6 bulan penjara.

Uang Pengganti sebanyak Rp2.427.663.000,38 (Dua Miliar Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah Koma Tiga Puluh Delapan Sen), subsidair 3 tahun dan 9 bulan penjara.

Serta terhadap Terdakwa Sari Hastiati, Jaksa menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Denda Rp300 juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Dengan kewajiban membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara senilai, Rp466.752.300 (Empat Ratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Rupiah), subsidair 2 tahun dan 9 bulan penjara.