Hukum  

Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung Lunasi Kerugian Negara

Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung Lunasi Kerugian Negara
Suasana penitipan uang kerugian negara oleh kuasa hukum Terdakwa dugaan korupsi Tukin Kejari Bandarlampung, Berry Yudanto. Jumat, 4 Agustus 2023. Foto: Dokumen Kejari Bandarlampung

KIRKA – Terdakwa korupsi Tukin Kejari Bandarlampung atas nama Berry Yudanto, lunasi Kerugian Negara Rp213,112 juta, diserahkan melalui Jaksa, Jumat 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Korupsi Tukin, 3 Oknum Pegawai Kejari Bandarlampung Dituntut Penjara

Melalui Kuasa Hukumnya, Defri Julian. Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tunjangan Kinerja para Pegawai Kejaksaan Negeri Bandarlampung Tahun Anggaran 2021-2022, melakukan itikad baiknya mengembalikan Kerugian Negara.

Sejumlah total Rp213.112.300 (Dua Ratus Tiga Belas Juta Seratus Dua Belas Ribu Tiga Ratus Rupiah), yang artinya seluruh kewajiban terhadap uang pengganti telah dilunasi oleh Berry Yudanto.

“Penyerahan Uang Pengganti dititipkan di rekening titipan Kejaksaan Negeri Bandarlampung. Ditempatkan di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Cut Meutia Bandarlampung,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandarlampung, Rio P Halim.

Sementara diketahui dalam perkara ini, selain Berry Yudanto, turut pula diadili dua Terdakwa lainnya yakni atas nama Terdakwa Len Aini, serta atas nama Sari Hastiati.

Dan pada tuntutannya sendiri, ketiga Terdakwa ini dinilai oleh Jaksa bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.