Hukum  

Terdakwa Korupsi DLH Metro Lunasi Kerugian Negara

Terdakwa Korupsi DLH Metro Lunasi Kerugian Negara
Suasana penyerahan cicilan uang pengganti oleh Kuasa Hukum Terdakwa Eka Irianta, yang dititipkan melalui Jaksa Penuntut Kejari Kota Metro, di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu 23 November 2022. Foto: Eka Putra

KIRKA – Terdakwa korupsi DLH Metro lunasi Kerugian Negara, yang kali ini dicicil sebanyak Rp150.050.000 (Seratus Lima Puluh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah).

Baca Juga: Terdakwa Korupsi DLH Metro Eka Irianta Dituntut Bui

Pelunasan kerugian negara yang diperkirakan timbul dalam dugaan korupsi DLH Kota Metro, akhirnya dilunasi oleh Eka Irianta selaku Terdakwa dalam perkara tersebut.

Yang diserahkan dalam gelaran persidangan pada Rabu 23 November 2022. Eka Irianta melalui kuasa hukumnya menitipkan cicilan sejumlah uang kepada Jaksa, guna itikad baik dirinya memulihkan keuangan negara.

“Jadi dari penitipan uang kali ini, semua kerugian negara yang didakwakan yaitu Rp432 juta, sudah dilunasi seluruhnya, yang diserahkan tiga kali tahap pencicilan,” jelas Jaksa Penuntut, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga: Mantan Kadis DLH Metro Eka Irianta Didakwa Korupsi Rp432 Juta

Sementara itu, dalam gelaran persidangannya sendiri, selain menyerahkan uang pengganti kerugian negara, Eka Irianta turut mengajukan nota pembelaannya kepada Majelis Hakim.

Dengan poin utama yang dimohonkan sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam putusannya nanti, yaitu Terdakwa meminta agar Hakim memutuskan untuk menyatakannya tidak terbukti melakukan korupsi seperti dakwaan Jaksa.

Selanjutnya Eka Irianta juga meminta untuk dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, dibebaskan dari denda, serta meminta Hakim agar dapat merehabilitasi nama baiknya.

Baca Juga: Tersangka Korupsi DLH Metro Eka Irianta Janji Pulangkan Kerugian Negara

Nota Pembelaan dari Eka Irianta ini, direncanakan akan ditanggapi secara tulisan pula oleh Jaksa Penuntut Umum, yang akan dibacakan pada gelaran persidangan di Rabu pekan depan, 30 November 2022.