Hukum  

Terdakwa Korupsi DLH Metro Eka Irianta Dituntut Bui

Terdakwa Korupsi DLH Metro Eka Irianta Dituntut Bui
Suasana persidangan korupsi DLH Metro, atas nama Terdakwa Eka Irianta. Foto: Eka Putra

KIRKA – Terdakwa korupsi DLH Metro Eka Irianta dituntut bui selama dua tahun, serta denda sejumlah Rp100 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga: Mantan Kadis DLH Metro Eka Irianta Didakwa Korupsi Rp432 Juta

Tuntutan pidana tersebut dibacakan eh Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri Kota Metro, dalam persidangan lanjutan perkara korupsi Dinas Lingkungan Hidup Metro, yang digelar pada Rabu 16 November 2022.

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Jaksa menyatakan Eka Irianta terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3.

Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi DLH Kota Metro Eka Irianta Cicil Kerugian Negara

“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eka Irianta dengan hukuman pidana penjara selama dua Tahun, menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta, subsidair enam bulan kurungan,” ucap JPU bacakan tuntutannya.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro ini juga diwajibkan untuk membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara, yang dianggap telah dinikmati olehnya.

Sebesar total Rp432.045.468,26 (Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan Koma Dua Puluh Enam Rupiah).

Yang dikurangi dengan sejumlah uang yang telah dititipkan ke rekening penitipan sementara Kejaksaan Negeri Metro, sebesar Rp282 juta.

Sehingga jumlah kekurangan Uang Pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa, sejumlah Rp150.045.468,26 (Seratus Lima Puluh Juta Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan Koma Dua Puluh Enam Rupiah).

Baca Juga: Kadis PU dan Tata Ruang Kota Metro Eka Irianta Jadi Tersangka

Dengan ketentuan, apabila para Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta benda Terdakwa akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.

Untuk diketahui, dalam dakwaannya Eka Irianta disangkakan telah menerima sejumlah uang komitmen fee dari beberapa rekanan proyek.

Yang ia tunjuk sebagai pelaksana kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan, di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, pada tahun anggaran 2020.