Para Terdakwa disangkakan bersekongkol, memanfaatkan kegiatan itu pada pengajuan pembelian 39 unit kios di Pasar Gudang Lelang, Kota Bandarlampung. Yang meski pengajuan penuh kejanggalan dan tak sesuai aturan, namun tetap diproses dan dicairkan.
Baca Juga: Hakim Tetapkan Perkara Korupsi di BNI Tanjungkarang Lanjut ke Pembuktian
Dimana dari hasil wawancara ditemukan beberapa kejanggalan, yaitu jabatan dan besaran jumlah gaji debitur, dan penerimaannya secara tunai bukan dengan payroll.
Kemudian bukti tanda terima DP untuk pembelian untuk pembelian kios hanya berupa surat keterangan tanda terima tunai, serta adanya kejanggalan pada jaminan yang akan diserahkan masih berupa HPL yang sedang dalam proses.
Sedangkan berdasarkan ketentuan BNI saat itu, yang bisa menjadi jaminan harus berupa SHM atau SHGB dan ber-IMB, yang selanjutnya dilakukan pengikatan Hak Tanggungan.
Sehingga akibat perbuatan keempat Terdakwa, negara disebut telah mengalami kerugian, diperkirakan sebesar total Rp3.790.000.000 (Tiga Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).






