KIRKA – Muhammad Yazid selaku salah satu Terdakwa perkara korupsi di BNI Tanjungkarang disebut memiliki sifat tempramen oleh mantan anak buahnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di BNI Tanjungkarang Disidang Perdana
Kamis 10 Agustus 2023, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar persidangan lanjutan perkara korupsi pada kegiatan pengadaan kredit pembelian kios Pasar Gudang Lelang di BNI Tanjungkarang, Tahun Anggaran 2007 lalu.
Dimana kali ini, sidang dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa, 2 diantaranya dimintai keterangan selaku Mantan Pegawai BNI cabang Tanjungkarang, atas nama Tina dan Zelda.
Di hadapan Majelis Hakim, Kedua saksi tersebut ditanyai dalam perannya yang melakukan verifikasi dari pengajuan kredit kios yang menjadi masalah di perkara korupsi ini. Keduanya juga mengaku bekerja sesuai dengan perintah dari Terdakwa Muhammad Yazid.
“Jadi saya melakukan verifikasi dari pengajuan permohonan kredit di kegiatan BNI Griya sebagai program fasilitas kredit untuk masyarakat, guna membeli, membangun, merenovasi rumah, ruko, rusun, rukan, kios, apartemen dan sejenisnya, serta membeli tanah kavling. Itu datanya dari Pak Yazid,” jelas saksi.
Lebih lanjut, Zelda menjelaskan bahwa dalam pengajuan kredit itu dirinya sebenarnya menemukan adanya beberapa kejanggalan dari data debitur yang diajukan oleh Terdakwa Muhammad Yazid.
Ia menegaskan telah memberitahu kepada Terdakwa bahwa seharusnya data tersebut tak dapat diloloskan. Namun dirinya mengaku tetap dipaksa untuk melanjutkan proses pengajuan itu.
“Ada yang janggal di pengajuan itu, dari gaji , pembayaran DP, sampai pada jaminan yang HPL.nya masih dalam proses. Harusnya sudah SHM atau SHGB.
Pak yasid bilang ke saya itu aman,” lanjut Zelda.






