Kedua Asisten Penyelia itu pun akhirnya ditanya oleh Jaksa alasan mereka setuju dengan pengajuan dari para debitur milik Terdakwa itu, sebab meskipun telah menemukan kejanggalan namun keduanya tetap meloloskannya.
Baca Juga: 4 Terdakwa Korupsi di BNI Tanjungkarang Mohon Penangguhan Penahanan, Ada Yang Alasan Sakit Mata
Yang kemudian dijawab pula dengan irama yang sama oleh saksi Tina dan Zelda, bahwa keduanya merasa ketakutan jika permintaan dari Muhammad Yazid selalu atasannya itu tak dituruti. Dimana disebut Terdakwa memiliki sifat tempramen.
“Saya nurut-nurut saja pak Jaksa sama perintah Pak Yazid karena saya merasa takut, saya hanya Asisten, dia saat itu orangnya dikenal punya sifat tempramental. Jadi apa perintahnya ya saya turuti saja,” tandas saksi.
Untuk diketahui, pada perkara dugaan korupsi ini, Pengadilan menyidangkan 4 orang Terdakwa dalam berkas terpisah, diantaranya atas nama Muhammad Yazid dengan berkas bernomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Atas nama Terdakwa Apitawati dengan berkas perkara bernomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, Temmy Suryadi Kurniawan dengan berkas bernomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. Serta Roy Limanto, dengan berkas perkara 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Masing-masing Terdakwa tersebut didakwa dengan perannya, antara lain Muhammad Yazid selaku Mantan Pjs Penyelia Penjualan pada BNI cabang Tanjungkarang.
Kemudian selaku Debitur yakni, Apitawati, Temmy Suryadi Kurniawan dan Roy Limanto. Keempatnya didakwa bekerja sama melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Perbuatan itu dilakukan pada 2007 lalu, dalam kegiatan BNI Giya sebagai program fasilitas kredit untuk masyarakat, guna membeli, membangun, merenovasi rumah, ruko, rusun, rukan, kios, apartemen dan
sejenisnya, serta membeli tanah kavling.






