Diketahui, penyidik pada Aspidsus Kejati Lampung menyebut telah ada penetapan tersangka kepada 3 orang: dua ASN dan satu rekanan. Adapun tiga orang tersebut adalah EY, IM dan HRR.
Dalam pengajuan benih jagung, Pemprov Lampung mendapatkan alokasi anggaran berkisar Rp140 miliar untuk pembelanjaan benih varietas hibrida.
Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung memperoleh fakta bahwa PT DAPI yang ditunjuk sebagai distributor untuk melaksanakan kontrak dengan nominal Rp15 miliar nyatanya tidak mendapatkan dukungan dari produsen jenis benih BIMA 20 URI.
Melainkan hanya melaksanakan proses jual beli antara PT DAPI dengan PT ESA. Karena itu, terjadi pembelian benih di pasar bebas dengan kualitas yang tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.






