Atas dalil belum keluarnya perhitungan kerugian negara itu, penyidik menyimpan rasa khawatir yang membuat tersangka dapat dinyatakan bebas dari hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik khawatir jangka waktu penahanan akan melebihi dari apa yang telah ditentukan dalam undang-undang,” ungkapnya.
“Contoh paling nyata dalam perkara KPk untuk tsk RJ Lino, baru dilakukan penahanan setelah 5 tahun proses penyidikan,” tambah Rolando Ritonga.
Sebelumnya diberitakan, Akademisi Unila Yusdianto beranggapan tindakan Kejati Lampung yang tidak menahan tersangka dan hal lain berkenaan dengan proses penyitaan aset.
“Sehingga dalam proses penyidikan anggapan bahwa kami memberikan keistimewaan kepada tsk hanyalah persepsi semata. Semua orang sama kedudukannya dalam hukum apabila sudah masuk dalam tahap penyidikan,” terangnya.






