Hukum  

Tahanan Titipan Perkara Unila di Rutan Bandar Lampung Dipantau KPK

Tahanan Titipan Perkara Unila di Rutan Bandar Lampung Dipantau KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Dokumentasi KPK.

KIRKA – Tahanan titipan perkara Unila di Rutan Bandar Lampung dipantau KPK.

Keterangan tentang pemantauan yang dilakukan lembaga antirasuah ini diutarakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada 30 Desember 2022.

Secara prosedur, terang Ali Fikri, tanggung jawab untuk melakukan pemantauan terhadap tahanan yang sifatnya administratif –misalnya seperti tamu yang berkunjung atau persetujuan kontrol kesehatan– dibebankan kepada pihak yang menahan.

“Soal prosedur adminsitratif tahanan, maka yang berwenang adalah pihak yang menahan. Misal kalau sudah dilimpah ke pengadilan, maka wewenang majelis hakim,” jelas Ali Fikri.

“KPK (punya kewenangan melakukan pemantauan terhadap tahanan) pada proses penyidikan dan penuntutan,” tambah Ali Fikri lagi.

Ungkapan yang disampaikan Ali Fikri ini merupakan respons KPK saat dimintai penjelasan mengenai pemantauan terhadap tiga tahanan KPK yang dititipkan di Rutan Kelas IA Bandar Lampung.

Baca juga: Tersangka KPK Dalam Kasus Korupsi Unila Idap Penyakit Jantung

Ketiga tahanan KPK di Rutan Kelas IA Bandar Lampung itu di antaranya ialah sebagai berikut:

1. Rektor Unila nonaktif, Karomani.
2. Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi.
3. Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.

Ketiganya saat ini diketahui diduga menerima suap dalam perkara korupsi yang terjadi di Unila atas penerimaan mahasiswa baru via Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi (SMM PTN) Tahun 2022.

Adapun pihak yang berdasar pada hasil penyidikan KPK diduga sebagai pemberi suap ialah Andi Desfiandi –saat ini berstatus terdakwa dan menjalani proses penuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang.

Sebagaimana diketahui, salah seorang tahanan titipan KPK tersebut mengidap penyakit jantung dan diberi kesempatan untuk menjalani kontrol kesehatan ke rumah sakit.

Tahanan titipan KPK di Rutan Kelas IA Bandar Lampung yang mengidap penyakit jantung itu ialah Heryandi.

Baca juga: Pertanyaan JPU KPK Dibatasi Hakim Saat Ulas Keterlibatan Bupati Lampung Tengah

Informasi soal riwayat medis dari Heryandi ini mencuat saat dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk persidangan Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 21 Desember 2022 lalu.

Menurut Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung, Iwan Setiawan, kondisi kesehatan dari Heryandi yang demikian tentu diperhatikan dan diberi akses untuk kontrol kesehatan ke rumah sakit.

Akses untuk mendapat kontrol kesehatan atas penyakit jantung yang diidap Heryandi tersebut menjadi kewenangan dari pihak yang menahan.

“Menurut dokter Rutan, yang bersangkutan punya riwayat penyakit jantung. Untuk kontrol ke RS [Rumah Sakit], tetap pihak yang menahan punya wewenang,” terang dia pada 21 Desember 2022 lalu.

Sebagai informasi, berkas perkara dari Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri saat ini belum didaftarkan ke pengadilan.

KPK pada 19 Desember 2022 lalu baru sebatas menitipkan ketiganya ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung.

Baca juga: Pembelaan KPK yang Ditegur Hakim Hingga Disoraki di PN Tanjungkarang

Ali Fikri mengatakan berkas perkara dari Karomani dkk itu belum dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang.

Saat proses pemindahan ketiga tahanan tersebut dari Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Pomdam Jaya Guntur berlangsung, tim jaksa KPK sudah melakukan pemantauan dan pengawasan.

“Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh pengawal tahanan KPK didampingi petugas Kepolisian dengan pengawasan langsung oleh tim jaksa,” ujar Ali Fikri pada 19 Desember 2022.