KIRKA – Silang pendapat di internal KPK soal penyelidikan kasus Formula E mengemuka ke publik. Konteksnya terkait boleh atau tidaknya membuka hasil penyelidikan kasus tersebut kepada publik.
Pimpinan KPK seperti Alexander Marwata menyebut KPK akan mempertimbangkan membuka hasil penyelidikan kasus yang menyeret Calon Presiden RI periode 2024-2029, Anies Baswedan tersebut ke publik.
Pertimbangan itu disebutnya dilatarbelakangi untuk memenuhi keterbukaan informasi oleh KPK kepada publik mengenai penyelidikan kasus tersebut.
Di sisi lain, Alexander Marwata menerangkan bahwa pertimbangan itu juga dimaksudkan agar KPK tidak dicurigai sedang melakukan dugaan kriminalisasi terhadap Anies Baswedan.
”Kasus sudah sedikit terungkap, kami sedang mempertimbangkan juga ya bagaimana kalau proses lidik (penyelidikan) kita buka saja? Supaya masyarakat tahu apa sih hasil dari lidik itu yang sudah diperoleh KPK. Dari keterangan para saksi yang sudah dipanggil, apa yang mereka terangkan. Supaya apa? Supaya masyarakat tidak lagi curiga seolah-olah kami ini mengkriminalisasi seseorang,” kata Alexander Marwata pada 4 Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Di Balik Pencapresan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo
Deputi Penindakan KPK, Karyoto menilai bahwa membuka hasil penyelidikan kasus Formula E kepada publik tidak lah tepat untuk dilakukan.
”Kalau kami membuka-buka itu tidak tepat juga,” kata Karyoto pada hari yang sama. Dia lantas menjelaskan apa yang mendasari penilaiannya tersebut.
”Karena masih keterangan yang sifatnya konfirmasi atau klarifikasi terhadap apa yang sedang dilakukan dan ingin dibuat terang oleh para penyelidik KPK,” terangnya.
Mengutip cuitan Novel Baswedan di akun Twitter miliknya, dia mengatakan kalau pernyataan Alexander Marwata adalah ide yang bagus. Dia berharap KPK benar-benar mau membuka rekaman rapat ekspose perkara terkait Formula E tersebut.
Supaya, sambung Novel Baswedan, publik mendapatkan gambaran tentang bagaimana rapat tersebut berjalan ketika dipimpin oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
“Ini ide bagus. Buka rekaman rapat ekspose perkara Formula E agar masyarakat tahu bagaimana cara pimpinan KPK (Firli n Alex) memaksakan perkara tersebut,” cuit Novel lewat akun Twitter @nazaqistsha seperti dikutip pada 6 Oktober 2022.
Tak cuma silang pendapat soal membuka hasil penyelidikan, silang pendapat juga terjadi ketika rapat ekspose perkara Formula E digelar.
Baca juga: Anies Baswedan Diusung NasDem di Pilpres 2024
Mengutip laporan Tempo, rapat ekspose perkara Formula E dinyatakan dihadiri oleh tiga pimpinan KPK, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata dan Alexander Marwata. Rapat tersebut dilaporkan berlangsung pada 28 September 2022 lalu.
Tempo menerakan laporan yang menyatakan bahwa sumber penegak hukum menyebutkan bahwa salah satu pimpinan KPK berkeinginan agar kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan selanjutnya menerbitkan penetapan status tersangka kendati belum ditemui kecukupan alat bukti.
Terkait belum ditemui kecukupan alat bukti sebagai dasar menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan, salah satu pimpinan KPK disebut-sebut berbeda pendapat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK menyayangkan penyelidikan kasus Formula E dikait-kaitkan dengan urusan politik.
Padahal, katanya, penanganan setiap kasus di KPK selalu lah dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan berdasar pada kecukupan alat bukti ketika menetapkan status tersangka kepada siapa pun.
”KPK sangat menyayangkan, proses penanganan perkara Formula E yang telah taat azas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Ali Fikri.






