Untuk diketahui, di perkara ini Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menyidangkan 4 orang Terdakwa. Yakni atas nama Abdurahman selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lampung Utara.
Baca Juga: 2 Terdakwa Korupsi Dinas PMD Lampung Utara Kirim Surat ke Jaksa Agung
Kemudian Ismirham Adi Saputra selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa, dan Ngadiman selaku Kasie Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan.
Serta atas nama Terdakwa Nanang Furqon selaku rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa. Dimana keempatnya didakwa dengan sangkaan Pasal masing-masing.
Diantaranya terhadap Abdurahman, Ngadimin dan Ismirham, Jaksa mendakwanya melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan terhadap Nanang Furqon, JPU mendakwanya melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.






