Hukum  

Sidang Korupsi PMD Lampung Utara, PH: Perkara Ini Clean And Clear

Sidang Korupsi PMD Lampung Utara, PH: Perkara Ini Clean And Clear
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara, Kamis 23 November 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Dalam sidang lanjutan korupsi PMD Lampung Utara, PH Terdakwa Abdurahman berucap sesungguhnya perkara ini telah Clean and Clear.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Abdurahman Siap Buka-bukaan di Persidangan

Perkara dugaan korupsi Dinas PMD Lampung Utara dalam kegiatan Bimtek Kades Tahun Anggaran 2022, kembali digelar persidangannya dengan agenda pembuktian Jaksa.

Dilaksanakan pada Kamis, 23 November 2023 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang. Dimana kali ini, JPU mengahdirkan 6 saksi untuk dimintai keterangannya.

Yakni, atas nama Rosmala Dewi selaku Mantan Kasie Administrasi Dinas PMD, Hendro Kalnopi selaku Kades Kotaagung dan atas nama Deni Saputra selaku Staf Bidang Pemerintahan Desa.

Serta atas nama Saksi Tabrani selaku Wiraswasta, atas nama Ricky Nugraha Wijaya selaku Honor di Dinas PMD Lampung Utara, serta seorang Saksi bernama Nozi Irawan selaku Kasie Pengelolaan.

Keenam Saksi ini, didudukkan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hendro Wicaksono, untuk dimintai keterangannya seputaran kegiatan Bimbingan Teknis Kepala Desa Terpilih, yang diselenggarakan di Bandung dan Bandarlampung.

Yang disebut oleh Penasihat Hukum salah satu Terdakwa atas nama Abdurahman, didapati fakta bahwa ada kesepakatan antara pihak Kades dan Penyelenggara, soal biaya kegiatan. Yang telah berkesesuaian dengan peraturan.

Dimana dikatakan bahwa kegiatan Bimbingan Teknis bagi Kepala Desa terpilih sudah seharusnya dilaksanakan, serta sesuai dengan keterangan Saksi bahwa anggaran yang dikeluarkan telah sesuai dengan yang tercantum dalam aturan.

“Dari keterangan Saksi hari ini, ternyata memang ada kesepakatan antara pihak Penyelenggara yaitu Pak Nanang dengan para Kepala Desa, tanpa adanya keterlibatan orang Dinas PMD sendiri,” ucap Yeli Basuki, Kuasa Hukum Terdakwa.

“Dan soal pelaksanaan Bimbingan Teknis ini, tadi juga kita dapati telah berkesesuaian dengan Permendagri tentang pengangkatan Kepala Desa, dalam Pasal 7. Anggarannya juga sudah sesuai dengan Perbup (Peraturan Bupati), dimana tercantum sumbernya dari Para Kepala Desa sebesar Rp7,5 juta,” imbuhnya.