KIRKA – Eksepsi ditolak, Abdurahman siap buka-bukaan di persidangan. Pihaknya berucap bakal membongkar aliran pada dugaan korupsi PMD Lampung Utara.
Baca Juga: Keberatan Abdurahman di Korupsi PMD Lampung Utara Ditolak
Hal itu diungkapkan oleh Gindha Ansori Wayka, selaku Penasihat Hukum Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lampung Utara tersebut.
Ia berucap, pengajuan eksepsinya merupakan sebuah ikhtiar guna mendapatkan keadilan bagi Abdurahman di perkara dugaan korupsinya.
Namun melihat putusan sela yang dijatuhkan kali ini, maka dirinya menegaskan bakal membuktikan kebenaran dari dalil yang termuat pada nota keberatannya.
“Ini adalah bentuk ikhtiar kami, Terkait putusan sela Majelis Hakim hari ini ya kami sebenarnya telah menduga. soal persidangan ini ya sesuai putusan akan kita lanjut ke pembuktian, nanti yang pasti akan kami ungkap secara terang benderang siapa saja yang menerima aliran ini, siapa yang terlibat juga,” ucap Gindha, Kamis 16 November 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.
Gindha melanjutkan, selain mengajukan eksepsi. Terhadap perkara ini juga pihak ya telah bersurat kepada Jaksa Agung RI, meminta agar dakwaan terhadap Abdurahman dibatalkan.
Hal itu disebutnya, telah berkesesuaian dengan Surat Edaran Jaksa Agung, berkaitan dengan nominal uang pada perkara korupsi yang dapat dibawa ke persidangan.
“Ikhtiar kami bukan hanya pengajuan eksepsi ini saja, saat ini juga kami masih menunggu jawaban surat kami yang kami kirim kepada Jaksa Agung. Kami pun akan meminta adanya saksi verbalisan, kita nanti akan minta Jaksa mengahdirkan Penyidik,” sambungnya.






