Hukum  

Eksepsi Ditolak, Abdurahman Siap Buka-bukaan di Persidangan

Eksepsi Ditolak, Abdurahman Siap Buka-bukaan di Persidangan
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PMD Lampung Utara, atas nama Terdakwa Abdurahman, Kamis 16 November 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Diketahui, pada perkara dugaan korupsi ini Abdurahman disangkakan menerima sejumlah uang dari rekanan pada kegiatan Bimbingan Teknis para Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Lampung Utara, di 2022 lalu.

Baca Juga: Kadis PMD Lampung Utara Abdurahman Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

Sehingga atas peristiwa itu, Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan persidangan ini akan dilanjutkan ke agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum, dijadwalkan digelar pada Kamis pekan depan 23 November 2023.