Diketahui, pada perkara dugaan korupsi ini Abdurahman disangkakan menerima sejumlah uang dari rekanan pada kegiatan Bimbingan Teknis para Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Lampung Utara, di 2022 lalu.
Baca Juga: Kadis PMD Lampung Utara Abdurahman Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa
Sehingga atas peristiwa itu, Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan persidangan ini akan dilanjutkan ke agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum, dijadwalkan digelar pada Kamis pekan depan 23 November 2023.






