Hukum  

Keberatan Abdurahman di Korupsi PMD Lampung Utara Ditolak

Keberatan Abdurahman di Korupsi PMD Lampung Utara Ditolak
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PMD Lampung Utara, atas nama Abdurahman, Kamis 16 November 2023. Foto: Eka Putra

KIRKA – Keberatan Abdurahman di korupsi PMD Lampung Utara ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dalam putusan selanya.

Baca Juga: Eksepsi Kadis PMD Lampung Utara Disebut Prematur

Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono berucap. Pihaknya menilai bahwa uraian-uraian yang disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum Abdurahman dalam nota keberatannya, tak beralasan.

Dimana menurut Hakim, seluruh dalil yang disampaikan sesungguhnya telah masuk ke dalam pokok perkara. Sehingga dinilai hal itu sepatutnya dibuktikan di dalam persidangan.

Hendro juga menyatakan dalam putusannya, bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut yang dipermasalahkan oleh Terdakwa, telah lengkap dan memenuhi syarat formil.

Maka atas eksepsi yang diajukan oleh Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakay dan Desa Kabupaten Lampung Utara itu, dinyatakan ditolak.

“Mengadili. Menolak eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan kepada Penuntut Umum, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengahdirkan saksi-saksi dan bukti di persidangan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” begitu bunyi putusan sela dari Hakim, dibacakan pada Kamis 16 November 2023.

Baca Juga: 2 Terdakwa Korupsi Dinas PMD Lampung Utara Kirim Surat ke Jaksa Agung

Sebelumnya dalam keberatannya, Abdurahman melalui Tim Penasihat Hukumnya menyatakan salah satunya perkaranya tidaklah patut untuk diadili.

Dengan alasan, jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh Mantan Kadis tersebut tidak melebihi Rp50 juta. Dan sesuai dengan surat edaran Jaksa Agung, maka menurut Terdakwa perkara itu harus diselesaikan dengan mekanisme lain.

Selain itu, dalam eksepsinya Tim Penasihat Hukum Abdurahman juga turut menyinggung uang pemberian rekanan yang diterimanya bukanlah berasal dari anggaran negara, dan telah juga mengalir ke pihak lain.

Namun apa yang diterakan olehnya dalam nota keberatannya, dinilai Majelis Hakim haruslah dibuktikan kebenarannya dalam pembuktian di dalam persidangan.