Hukum  

Sidang Korupsi PMD Lampung Utara, PH: Perkara Ini Clean And Clear

Sidang Korupsi PMD Lampung Utara, PH: Perkara Ini Clean And Clear
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara, Kamis 23 November 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Maka melihat fakta-fakta yang terungkap di Persidangan lanjutannya kali ini, Penasihat Hukum menilai bahwa perbuatan apa yang disangkakan terhadap kliennya dan Terdakwa lain, ada ada yang patut untuk dipermasalahkan lagi.

Baca Juga: Kadis PMD Lampung Utara Didakwa Terima Rp25 Juta

Mengingat uang yang telah diterima oleh para Terdakwa, seluruhnya telah digunakan untuk membiayai jalannya kegiatan, dan honor para panitia serta pembicara. Terlebih, nilainya kecil dan telah pula dipulangkan ke Penyidik.

“Perkara ini Clean and Clear, tidak ada yang dipermasalahkan lagi sebenarnya, Semuanya sudah sesuai. Ini total keseluruhan yang dianggap kerugian cuma Rp61 juta, rinciannya Rp11 juta diperuntukkan buat honor temen-temen Panitia, Rp40 juta untuk urusan pemberitaan di Media. Sisanya ya sudah dikembalikan, dan uang honor juga dipulangkan melalui Penyidik,” pungkas Yeli.

Gindha Ansori Wayka, selaku Anggota Tim Penasihat Hukum Terdakwa Abdurahman menambahkan, bahwa dalam hal pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini, dilakukan berdasarkan permintaan dari para Kepala Desa dalam rangka pembekalan.

Dan Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lampung Utara, hanya diminta oleh Kades melalui Apdesi dan BKAD, untuk membackup pelaksanaan kegiatan.

“Ini sudah berkesesuaian, kegiatan dilaksanakan berdasarkan permintaan. Pihak Dinas PMD pun diminta untuk membackup kegiatan dan diberi operasional, yang dananya telah disiapkan dari para Kepala Desa. Jumlahnya dan teknis penganggarannya juga telah sesuai dengan Perbup,” jelas Gindha.

Ia melanjutkan, bahwa kegiatan ini telah terlaksana dengan benar. Dari perencanaan hingga pada gelaran Bimbingan Teknis para Kepala Desa terpilih.

Selain itu, Gindha pun menegaskan kegiatan ini terlaksana selama satu tahap. Sehingga pada kesempatan ini dirinya berucap dakwaan perbuatan berlanjut dari Jaksa telah terbantahkan.

“Ini telah terselenggara secara benar, sesuai dengan perencanaan dan penganggarannya, jadi mana lagi yang mau dipersoalkan. Dan lagi dalam keterangan Saksi kita sama-sama lihat tadi bahwa kegiatan terlaksana di satu Tahap. Maka dakwaan Pasal 64 tentang perbuatan berlanjut ya tidak terbukti,” pungkasnya.