Hukum  

Sekma Ajukan Praperadilan, MA Jamin Tak Intervensi PN Jaksel

MA Jamin Tak Intervensi PN Jaksel
Mahkamah Agung. Foto: Istimewa.

KIRKA – Sekretaris MA (Sekma), Hasbi Hasan diketahui mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK atas penetapan Tersangkanya di PN Jakarta Selatan (Jaksel). Atas hal ini, MA jamin tak intervensi PN Jaksel.

Ungkapan bahwa MA jamin tak intervensi PN Jaksel diutarakan oleh Juru Bicara MA, Suharto pada 5 Juni 2023.

Menurut dia, justru MA senantiasa mengawal agar proses peradilan selalu imparsial -tidak memihak- meski misalnya Hasbi Hasan yang mengajukan Praperadilan.

”MA senantiasa tetap menjaga agar pengadilan selalu imparsial dan tidak akan ikut campur terkait dengan perkara tersebut,” ucap Suharto.

MA, lanjutnya, memastikan bahwa tugas Hakim selalu mandiri.

Baca juga: Komisi Yudisial Awasi Hakim yang Tangani Permohonan Praperadilan Sekretaris MA Melawan KPK

“Dalam menjalankan tugas yudisial, hakim mandiri dan tidak terikat dengan atasannya termasuk pimpinan PN,” kata Suharto.

MA mengatakan bahwa upaya Praperadilan yang diajukan oleh Hasbi Hasan adalah hak setiap warga negara ketika ditetapkan sebagai Tersangka.

”Bahwa terkait Praperadilan yang diajukan Hasbi Hasan, adalah hak setiap warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka, memiliki legal standing untuk mengajukan Praperadilan dimaksud,” ujar Suharto lagi.

Bagi Komisi Yudisial, Praperadilan yang diajukan Hasbi Hasan telah dikategorikan Prioritas. Komisi Yudisial dengan sendirinya akan mengawasi Hakim PN Jaksel yang memimpin Praperadilan Hasbi Hasan tersebut.

”Khusus mengenai (penanganan perkara KPK yang menyandung Hakim Agung) MA, apakah Hakim SD (Sudrajat Dimyati), apakah Hakim GZ (Gazalba Saleh), apakah Sekma (Sekretaris MA), KY meletakkan pada Prioritas.

Baca juga: KPK: Tidak Ada Pertimbangan Hakim Hilangkan Uang Sekma di Kasus Unila

Jadi, sudah masuk kategori Prioritas,” kata Ketua Komisi Yudisial, Profesor Mukti Fajar Nur Dewata di Bandar Lampung dalam acara Public Expose Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Lampung pada 29 Mei 2023 kemarin.

Sebagaimana diketahui, penetapan Tersangka kepada Hasbi Hasan berawal dari OTT terhadap pegawai MA Dessy Yustria.

Setelahnya, KPK menetapkan tersangka lain, salah satunya hakim agung Sudrajad Dimyati. Suap itu diduga untuk mengurus perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Setelahnya, KPK mengendus keterlibatan Hasbi Hasan dan menetapkannya sebagai tersangka awal bulan ini.

Berikut daftar nama di kasus itu:

Baca juga: Aliran Uang Rp500 juta Sekretaris MA ‘Raib’ di Surat Vonis Eks Rektor Unila

Kluster Hakim

1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara. Hasilnya divonis 8 tahun penjaa.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Saat ini sedang mengajukan praperadilan.

Kluster PNS

1. PNS MA, Desy Yustria (DY), dituntut 8 tahun 10 bulan penjara.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) dituntut 6 tahun 3 bulan penjara.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.

Kluster Pengacara

1. Pengacara Yosep Parera (YP) dihukum 8 tahun penjara.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) divonis 5 tahun penjara.
3. Dadan Tri, kini statusnya tersangka dan sedang mengajukan praperadilan.

Kluster Terduga Penyuap

1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status tersangka.